Jaminan hari tua dan jaminan pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program yang dirancang untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja agar dapat meraih masa tua yang layak. Meskipun keduanya berkaitan dengan keuangan pada masa pensiun, terdapat perbedaan penting dalam hal cakupan, manfaat, dan administrasi. Berikut adalah perbedaan antara jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan:
- Jaminan Hari Tua: Jaminan hari tua adalah program perlindungan yang memberikan santunan secara bulanan kepada peserta ketika mencapai usia pensiun atau dalam keadaan tidak bekerja. Program ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan ekonomi peserta di masa pensiun dan memberikan penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan program gunung388 yang memberikan manfaat pensiun berupa sejumlah uang tunai kepada pekerja yang telah memenuhi syarat pensiun. Program ini mencakup simpanan dana pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diberikan kepada peserta setelah mencapai usia pensiun.
Perbedaan utama antara jaminan hari tua dan jaminan pensiun adalah sumber dana dan manfaat yang diterima. Jaminan hari tua biasanya didanai melalui iuran bulanan yang dibayar oleh peserta dan perusahaan, sedangkan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan melibatkan simpanan dana pensiun yang dikelola secara kolektif. Selain itu, jaminan hari tua biasanya memberikan santunan bulanan, sedangkan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat pensiun dalam bentuk uang tunai.
Kedua program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan keuangan kepada pekerja saat memasuki masa pensiun, namun dengan pendekatan dan manfaat yang berbeda sesuai dengan aturan dan regulasi program masing-masing.