Dalam adat dan budaya Batak Toba, terdapat beberapa jenis perkawinan yang dilarang atau dianggap tabu karena bertentangan dengan nilai-nilai tradisional yang diyakini oleh masyarakat Batak Toba. Berikut adalah lima jenis perkawinan yang umumnya tidak diperbolehkan dalam adat Batak Toba:
- Perkawinan Antar Golongan (Dalihan Natolu): Dalam adat Batak Toba, sistem Dalihan Natolu membagi masyarakat menjadi tiga golongan, yaitu golongan keturunan ibu (boru), golongan keturunan ayah (toga), dan golongan orang luar (pariban). Perkawinan antar golongan ini sering tidak diperbolehkan karena dianggap melanggar struktur sosial dan hierarki tradisional.
- Perkawinan Antar Suku atau Clan (Marga): Masyarakat Batak Toba memperhatikan keterkaitan antara suku (marga) dalam melakukan perkawinan. Perkawinan antar suku atau marga tertentu bisa dianggap tabu karena dianggap dapat memicu konflik internal atau mengganggu harmoni antar keluarga.
- Perkawinan Antar Generasi yang Terlalu Dekat: Perkawinan antara sepupu dekat atau saudara kandung dianggap tidak etis dalam adat Batak Toba karena dianggap mengganggu kesucian hubungan kekerabatan dan dapat menimbulkan masalah genetik pada keturunan.
- Perkawinan Antar Orang yang Memiliki Darah yang Sama: Masyarakat Batak Toba meyakini bahwa perkawinan antara dua orang yang memiliki darah yang sama (misalnya saudara kandung atau sepupu) dianggap tidak sesuai dengan ajaran tradisional gunung388 dan dapat membawa sial atau malapetaka bagi keluarga.
- Perkawinan yang Melanggar Adat dan Adat Istiadat Lain: Selain larangan-larangan yang disebutkan di atas, ada juga ketentuan-ketentuan adat dan adat istiadat lain dalam masyarakat Batak Toba yang harus ditaati dalam pemilihan pasangan hidup. Perkawinan yang melanggar ketentuan-ketentuan adat tersebut juga cenderung dihindari oleh masyarakat Batak Toba.
Penting untuk diingat bahwa larangan-larangan tersebut berdasarkan norma-norma adat dan budaya yang telah dianut oleh masyarakat Batak Toba selama berabad-abad. Meskipun dalam perkembangannya ada kemungkinan beberapa ketentuan tersebut menjadi lebih fleksibel, namun nilai-nilai tradisional masih tetap dijunjung tinggi dalam upacara perkawinan di kalangan masyarakat Batak Toba.